Ajukan permohonan penggunaan tempat umum, lapangan, dan fasilitas pemerintah di bawah naungan Dishub Surakarta secara online.
4 Langkah Mudah Pengajuan
Buat akun pemohon baru dengan mengisi data diri lengkap sesuai identitas (KTP).
Cek ketersediaan lokasi pada peta digital dan tentukan tanggal kegiatan Anda.
Admin Dishub akan memvalidasi dokumen dan ketersediaan lokasi yang diajukan.
Jika disetujui, unduh surat izin resmi (PDF) langsung dari dashboard aplikasi.